Polisi Evaluasi Berkas Ratna Sarumpaet Sebelum Dilimpahkan

Polisi Evaluasi Berkas Ratna Sarumpaet Sebelum Dilimpahkan

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali   Penyidik Polda Metro Jaya mulai melakukan evaluasi dalam pengusutan kasus penyebaran kabar bohong disangkakan kepada Ratna Sarumpaet. Hal ini diperlukan sebelum mereka melimpahkan kasus ini ke tangan jaksa penuntut umum.

"Kalau misalnya evaluasi dirasa cukup, penyidik akan melakukan pemberkasan. Setelah selesai, penyidik akan mengirim ke penuntut umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada Rabu (17/10).

Argo menceritakan saat ini penyidik sedang mengumpulkan hasil pemeriksaan mulai dari keterangan sejumlah saksi, berita acara, mengecek barang bukti, dan keterangan tersangka itu sendiri. Setelah itu selesai, penyidik dapat menggali keterangan saksi kembali sesuai pasal yang disangkakan kepada Ratna.
"Namun apabila nanti dalam evaluasi nasih dibutuhkan keterangan-keterangan saksi yang lain maka kita lakukan pemeriksaan kembali," tukas Argo.


Penyidik dalam kasus Ratna sejauh ini sudah memanggil sejumlah nama sebagai saksi. Mereka di antaranya adalah Amien Rais, Naniek Deyang, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Ketiganya dipanggil dalam waktu terpisah. Amien hadir ke Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/10), Nanik pada Senin (15/10), dan terakhir Dahnil pada Selasa (16/10) kemarin.

Hasil evaluasi pemeriksaan itu juga akan menentukan apakah masa penahanan Ratna akan diperpanjang atau tidak. Hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya penyidik.

"Kalau dirasa penyidik belum selesai pasti diperpanjang," imbuh Argo.
Ratna sendiri sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya hampir dua pekan lamanya, sejak Jumat (5/10) malam. Mantan anggota tim pemenangan capres Prabowo Subianto ini dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE).






















sumber : CNNIndonesia.com

Related

Indonesia 4088476958521411934

Post a Comment

emo-but-icon

item