Sebagai Pulau Terluar, Nusa Penida Akan Disertifikatkan

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Indonesia memiliki lebih dari 17 ribu pulau, baik berpenghuni maupun tidak berpenghuni yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sebanyak 111 pulau diantaranya telah ditetapkan sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), sesuai Keppres RI Nomor 6 Tahun 2017. Untuk mempertahankan dan menjaga kedaulatan Negara, pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mensertifikatkan pulau-pulau tersebut.
Salah satu pulau yang masuk kedalam Keppres tersebut adalah Pulau Nusa Penida. Rencananya pulau dengan beragam sebutan ini akan disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pensertifikatan Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan di wilayah PPKT ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan Negara, kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan. Hal ini sesuai dengan pemanfaatan PPKT yang tertuang dalam pasal 5-9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. “Pensertifikatan atas nama pemerintah dengan status barang milik Negara,” ujar Kasi Pemanfaatan Pulau Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Arif Miftahul Aziz dalam kegiatan diskusi kelompok terarah atau Fokus Group Discussion (FGD) di ruang rapat Bupati Klungkung, Rabu (3/10/2018).
Menurut Aziz, sebagai lokasi koordinat atau titik dasar/referensi di Kecamatan Nusa Penida akan dilakukan diwilayah Desa Sekartaji. Rencana ini juga akan ditindaklanjuti dengan melakukan identifikasi lapangan, sosialisasi dengan menggandeng pihak terkait. “Setelah ini kita akan cek lokasi, pengurusan berkas, pengukuran dan lainnya hingga keluar sertifikat. Kami mengharapkan dukungan Pemda dalam pemenuhan persyaratan,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyambut baik rencana pemerintah pusat dalam pensertifikatan Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan di Pulau-Pulau Kecil Terluar. Namun, Bupati asal Nusa Ceningan ini berharap dalam proses pensertifikatan ini tetap memperhatikan dan mempertimbangkan aspek lokal yang ada di Nusa Penida. Selain itu, pasca pensertifikatan nanti keberadaan Nusa Penida agar selalu dijaga, termasuk dalam pemanfaatannya agar diatur lebih lanjut. “Saya dukung, lebih cepat lebih baik,” ucap Suwirta.
Acara FGD pembahasan sertifikasi Hak Atas Tanah di Pulau-Pulau Kecil Terluar di Kabupaten Klungkung juga dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Made Gunaja, Dinas Kehutanan Provinsi Bali, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung, Camat Nusa Penida, I Gusti Agung Putra Mahajaya, Kepala Kawasan Konservasi Perairan (KKPNusa PenidaNyoman Karyawan, Badan Pertanahan Kabupaten Klungkung serta instansi terkait. 

Related

Warta Semarapura 7988994393641724100

Post a Comment

emo-but-icon

item