Wiranto Minta UU Penyiaran Segera Direvisi karena Usang

Wiranto Pimpin Rakor dengan Panglima Tni, Kapolri, BIN, Menhan, Bea dan Cukai

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali  Menko Polhukam Wiranto menilai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian. Dia menyarankan agar UU Penyiaran segera direvisi dengan menyesuaikan kemajuan teknologi dan perubahan sosial di masyarakat.
"UU kan harus selalu menyesuaikan dengan kondisi terkini," kata Wiranto dalam seminar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jakarta Pusat, Senin 26 November 2018.
Menurut Wiranto, jika UU Penyiaran tidak segera direvisi maka tidak ada gunanya regulasi tersebut. Dampaknya, persatuan dan kesatuan masyarakat akan terganggu karena tidak ada aturan yang komperhensif.
Untuk itu, mantan Pangab ini meminta DPR segera draf revisi UU Penyiaran.
"Saya mendorong teman-teman DPR agar memerhatikan masalah ini agar segera bisa menyusun atau mensiarkan, mengesahkan UU yang baru," ujar Wiranto.
Dalam UU Penyiaran hasil revisi, kata Wiranto, akan diatur pula soal pengawasan khusus dari Kementerian Polhukam.
"Itu nanti dijabarkan dalam UU yang baru, direvisi yang baru tadi. Karena nanti suatu saat televisi analog itu akan habis kembali ke televisi baru digital," tandas Wiranto.
















sumber : liputan6.com

Related

Indonesia 1972221055517887024

Post a Comment

emo-but-icon

item