Ahok Dapat Remisi Natal dengan Syarat Patuh Aturan Penjara

Ahok Dapat Remisi Natal dengan Syarat Patuh Aturan Penjara

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan remisi Natal 2018 yang diusulkan kepada Basuki Tjahaya Purnama atau Ahokmerupakan haknya sebagai warga binaan.

Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, pengurangan masa pidana atau remisi diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan poin (i).

"Bahwa setiap narapidana berhak mendapat remisi," kata Ade di Jakarta, Kamis (20/12) dikutip Antara.
Ade mengatakan remisi diberikan kepada Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan dan menunggu surat keputusan menteri Hukum dan HAM.

"Dengan syarat Ahok konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya," katanya.

Ahok telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pidana penjara dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama.

Ade merinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Pada 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan.

"Jadi total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," kata Ade.

Pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Selain itu, kata Ade, mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.



















sumber : CNNIndonesia.com

Related

Indonesia 7199660929900877790

Post a Comment

emo-but-icon

item