Hotel Penunggak Pajak Ditempeli Stiker

www.nusabali.com-hotel-penunggak-pajak-ditempeli-stiker

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali    Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, bersiap menjatuhkan sanksi bagi hotel-hotel yang masih menunggak pajak. Sanksi itu berupa penempelan pamflet stiker di lobi hotel, hingga proses hukum. Pemberian sanksi tegas itu setelah upaya pendekatan selama ini tidak kunjung membuahkan hasil. Tercatat ada empat hotel dengan tunggakan pajak yang cukup besar, masing-masing Hotel Sunari Villas, Hotel Melka, dan Hotel Nirwana Water Garden yang berlokasi di kawasan Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Sedangkan satu hotel lainnya, Hotel Bali Handara Kosaido yang beroperasi di kawasan Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.

Data dihimpun, Hotel Sunari Villas hingga pertanggal 20 Juli 2018 memiliki total tunggakan pajak mencapai Rp 1,4 miliar, berupa Pajak Hotel sebesar Rp 755 juta (pokok) dengan denda Rp 59 juta. Selanjutnya tunggakan Pajak Restoran Rp 388 juta (pokok) dan denda Rp 28 juta. Sunari juga menunggak Pajak Hiburan Rp 1,9 juta dengan denda Rp 2,4 juta dan Pajak Air Tanah sebesar Rp 170 juta (pokok) dengan denda Rp 975 ribu.

Selanjutnya, tunggakan pajak juga dilakukan oleh Hotel Melka dengan total tunggakan sebesar Rp 440,6 juta. Rinciannya tunggakan Pajak Hotel mencapai Rp 237 juta (pokok) dengan denda Rp 123 juta. Tunggakan Pajak Restoran sejumlah Rp 47 juta dengan denda Rp 2,2 juta. Tunggakan Pajak Hiburan Rp 20,3 juta (pokok) dengan denda Rp 1,9 juta serta tunggakan Pajak Air Tanah Rp 3,4 juta (pokok) dengan denda Rp 5,8 juta.

Tunggakan paling besar dilakukan oleh Hotel Bali Handara Kosaido di Pancasari dengan total Rp 5,2 miliar. Rinciannya tunggakan pokok Pajak Hotel sebesar Rp 279 juta dengan denda Rp 12,4 juta. Sementara tunggakan pokok Pajak Restoran sebesar Rp 146 juta dengan denda Rp 7,1 juta, tunggakan pokok Pajak Air Tanah Rp 54 juta dengan denda Rp 8,1 juta dan tunggakan pokok Pajak PBB smencapai Rp 3,2 miliar dan denda sebesar Rp 1,54 miliar. Sedangkan Hotel Nirwana Water Garden, hanya menunggak Pajak Air Tanah sebesar Rp 1,7 juta. 

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan BKD Buleleng, Gede Sasnita Ariawan dikonfirmasi, Kamis (26/7) mejelaskan, sangsi tegas diberikan setelah upaya melayangkan suraut teguran sampai tiga kali tidak membuahkan hasil. Langkah tersebut berdasarkan, Perbup Nomor 18 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2017, tentang tatacara pemungutan pajak hotel.

“Ketika sudah masuk teguran kedua, kami langsung memasang stiker terhadap hotel yang menunggak pajak. Harapannya agar memberikan efek jera kepada para penunggak pajak,” katanya.

Jika langkah pemasangan stiker juga belum ada efek jera, Sasmita menegaskan pihaknya akan melibatkan tim yustisi untuk menegakkan Perda yang dilanggar oleh penunggak pajak. “Iya dari tim yustisi nanti. Sudah ada penegasan. Rentang waktunya 7 hari dari surat teguran pertama,” tutupnya. 
































sumber :nusabali.com

Related

Seputar Bali 4169372776211746389

Post a Comment

emo-but-icon

item