Jangan Sepelekan 4 Hal Kecil Ini Saat Berada di Negeri Orang, Bisa-Bisa Dipenjara

Ilustrasi Bebas Dari Penjara

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali   Pergi berlibur ke luar negeri atau berpetualang ala backpacker di negaralain, dianggap oleh banyak orang sebagai kegiatan yang sangat menyenangkan. Itulah mengapa, begitu banyak individu melakukannya, entah sendirian atau bersama kawan-kawan.
Sebelum menginjakkan kaki di negeri orang, Anda pasti akan mencari tahu perihal sejarah tempat yang akan Anda kunjungi dan mempelajari undang-undang yang berlaku di sana. Jangan sampai hal kecil merugikan diri sendiri atau merusak waktu bersenang-senang Anda.
Sementara itu, pernahkah Anda tahu bahwa ada beberapa hal sepele yang bisa menjebloskan Anda ke penjara, jika Anda melakukannya di negara tertentu? Di satu sisi, Anda bahkan tidak sadar bahwa Anda telah melanggar hukum.
Penelitian terbaru yang dilakukan oleh situs perbandingan penerbangan JetCost mengungkapkan bahwa 63% turis asing gagal untuk mentaati hukum lokal, sebelum mereka bepergian ke luar negeri dan tinggal di sebuah negara
Lalu, seperti apa hal-hal kecil yang dimaksud? Berikut 8 di antaranya, seperti dikutip dari Cosmopolitan, Kamis (13/12/2018).

1. Mengunyah Permen Karet - Singapura

Di Singapura, permen karet adalah benda yang ilegal. Pada tahun 1992, perdana menteri kala itu, Lee Kuan Yew, resmi melarang segala jenis permen karet yang beredar di pasar Singapura.
Ia memberlakukan undang-undang tersebut setelah permen yang sifatnya lengket itu menyebabkan masalah di sejumlah fasilitas umum. Satu-satunya pengecualian untuk aturan ini adalah mengunyah terapeutik --permen pemutih gigi atau penghilang bekas nikotin, yang harus dibeli di apotek. Itu pun harus dengan resep dokter.
Denda bagi mereka yang kepergok menjual permen karet, dapat mencapai 100.000 dolar Singapura (Rp 1 miliar), atau bahkan 2 tahun penjara.

2. Bepergian Membawa Obat - Jepang, Yunani, UEA, Singapura, Kosta Rika, China, Qatar

British Foreign and Commonwealth Office (FCO) mendesak para pendatang yang membawa obat-obatan dalam koper, ransel atau tas mereka saat hendak bepergian ke luar negeri, agar mematuhi hukum setempat. Sebab, beberapa jenis obat --termasuk anti-depresan, obat penghilang rasa sakit dan bahkan onat batuk yang dijual bebas di toko obat-- dilarang dibawa atau memiliki aturan khusus di negara-negara tertentu.
Pemerintah lokal dari beberapa negara telah memperketat hukum negara mereka untuk turis asing, saat mereka tiba di bandara. Berikut negara yang dimaksud dan jenis obat yang tidak diizinkan:
1. Jepang: semua obat yang mengandung pseudoephedrine. Biasanya ditemukan dalam Sudafed dan Vicks.
2. Yunani dan Uni Emirat Arab (UEA): diazepam, tramadol, kodein, dan sejumlah obat lain yang pakai resep. Anda harus menyertakan persyaratan khusus bila ingin membawa obat dari dokter pribadi sekali pun. 
3. Singapura: obat tidur, pil anti-kecemasan dan obat penghilang rasa sakit.
4. Kosta Rika: dokter dari otoritas setempat akan memeriksa Anda di bandara saat Anda tiba dan mengaku membawa obat-obatan. Anda akan diperbolehkan untuk membawa obat tesebut jika dokter tersebut mengizinkan.
5. Indonesia: kodein, obat tidur dan perawatan untuk Attention-deficit/hyperactivity disorder (ADHD) adalah ilegal.
6. Qatar: obat-obatan yang dijual bebas seperti obat batuk dan pilek.
7. China: turis harus selalu membawa catatan dokter tentang rincian obat-obatan yang dibawanya. Sedetail mungkin.

3. Menjadi Saksi Perkelahian - Dubai

Wanita Inggris berusia 21 tahun bernama Asa Hutchinson, terpaksa menerima hukuman penjara saat dia berada di Dubai. Dia dibui setelah menyaksikan perkelahian fisik yang terjadi di lobi sebuah hotel.
Asa, dari Chelmsford, Essex, sedang bersama sekelompok teman laki-lakinya ketika pertengkaran terjadi. Dalam keterangannya di kantor polisi setempat, seorang kawan Asa dilaporkan mulai mengambil swafoto dengan latar 'pelanggan hotel, pria, berusia 50-an yang tertidur di sofa' lobi hotel.
Ketika laki-laki paruh baya itu bangun, Evening Standard melaporkan dia mulai meninju teman Asa karena dianggap sudah mengejeknya.  Merasa dirugikan, lelaki ini lalu menelepon polisi dan melaporkan ulah kawan Asa.
Asa pun kemudian ditangkap, meskipun faktanya dia bersikeras bahwa dia hanya menjadi saksi dan tidak ada di lokasi kejadian ketika temannya itu mengambil foto selfie.
Di satu sisi, teman Asa tersebut juga ditahan, tapi tidak dipenjara, sehingga ia tidak diperbolehkan oleh pemerintah Dubai untuk kembali ke Inggris, sampai nanti ia disidang. Ia dikenai tuduhan melakukan penyerangan dan pencurian. 
Radha Stirling, CEO dari Detained in Dubai, menjelaskan mengapa situasi yang mengkhawatirkan ini terjadi. "Di Dubai, jika dua pihak berselisih atau berdebat, orang pertama yang berbicara dengan polisi biasanya adalah orang yang bisa dipercaya. Seringkali, kasus seperti itu adalah tentang 'perlombaan' untuk mengadu terlebih dahulu ke polisi."
"Dengan membuat keluhan ini, pelapor pertama mungkin bisa melindungi dirinya dari tuduhan yang dilimpahkan terhadapnya dari pihak kedua, yang mungkin pihak pertama adalah pelaku utamanya," lanjutnya.
Stirling menambahkan, "Pelancong yang datang ke UAE harus menyadari bahwa keadilan tidak beroperasi dengan cara yang sama, seperti di negara-negara dengan sistem hukum yang matang."

4. Menyeberang Jalan - Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, 'jaywalking' atau menyeberang jalan ketika lampu lalu lintas berwarna hijau atau oranye atau saat isyarat lampu pejalan kaki tidak menyala, adalah bentuk pelanggaran pidana.
Meski masuk dalam kasus ringan yang sebenarnya bisa ditangani dengan memberikan denda, tapi jaywalking adalah hal ilegal di Negeri Paman Sam. Hukuman yang diterapkan untuk pelanggar aturan tersebut bervariasi di tiap negara bagian.
Di Massachusetts misalnya, orang-orang yang diketahui melakukan jaywalking akan didenda US$ 1 untuk pelanggaran pertama, kedua, dan ketiga mereka pada tahun tertentu (entah 2019, 2020 atau tahun-tahun sebelumnya),, dan US$ 2 untuk pelanggaran keempat dan pelanggaran berikutnya pada tahun 2018.

















sumber : liputan6.com

Related

Info Unik 4377259776350878778

Post a Comment

emo-but-icon

item