Petani Sawit Kritik Aturan Baru Pungutan Ekspor Minyak Sawit

Petani Sawit Kritik Aturan Baru Pungutan Ekspor Minyak Sawit

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali  Serikat Petani Kelapa Sawit(SPKS) menuding keputusan pemerintah memangkas pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) tidak disertai studi yang matang. Keputusan tersebut dinilai tidak memperhitungkan anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, pemerintah menetapkan jika harga CPO kurang dari US$570 per ton maka tidak dikenakan kutipan. Namun, jika harga CPO antara US$570 hingga US$619 per ton akan dikenakan kutipan sebesar US$25 per ton. 

Kemudian, jika harga CPO lebih dari US$619 per ton maka akan dikenakan kutipan sebesar US$50 per ton. "SPKS mencurigai ada industri biodiesel yang bermain-main dengan keputusan itu. Yang sudah keasyikan mendapatkan subsidi dari sektor hulu perkebunan karena keputusan menteri keuangan tersebut masih mencantumkan kutipan yang sangat besar dan berdampak bagi rendahnya harga TBS ke depannya," ujar Sekretaris Jenderal SPKS Mansuetus Darto dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (6/12).


Di sisi lain, porsi distribusi dan pemanfaatan dana pungutan untuk petani sawit tidak seimbang dengan kontribusi dan dampaknya bagi petani sawit. Pasalnya, alokasi untuk subsidi biodiesel jauh lebih besar dibandingkan dengan alokasi peremajaan (replanting) dan peningkatan SDM perkebunan.
Darto merinci SPKS, jika dipungut kutipan sebesar US$50 per ton maka pendapatan petani akan berkurang sebesar Rp124 per kilogram (kg) dengan mengacu harga CPO internasional sebesar US$480 per ton.

"SPKS tetap menyetujui adanya potongan CPO namun hanya sebesar US$10 per ton, dengan catatan dana tersebut dikelola oleh BLU yang bernaung di bawah Kementerian Pertanian," ujarnya.

Menurut Darto, lambannya program untuk petani selama ini akibat salah urus oleh BPDP-KS yang tidak memahami industri sawit dan lebih memperhatikan industri biodiesel. Tak ayal, realisasi penyaluran dana untuk program petani hanya tiga persen dan sisanya untuk memberikan insentif pada biodiesel.

Selain itu, lanjut Darto, pemangkasan pungutan sawit tidak serta merta akan membantu kenaikan dan stabilitas harga TBS kelapa sawit dari petani. Darto mengingatkan harga TBS di tingkat petani dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya; kondisi produksi, pergerakan harga komoditas lain, dan tata kelola pembelian TBS petani.

















sumber : CNNIndonesia.com


Related

Berita Ekonomi 312258288841571020

Post a Comment

emo-but-icon

item