Ditagih RUU Masyarakat Adat, Jokowi Diminta Tak Jual Isu Lama

Ditagih RUU Masyarakat Adat, Jokowi Diminta Tak Jual Isu Lama

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali    Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo diminta tak mempolitisasi isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di Pemilihan Presiden 2019. Empat tahun sudah Jokowi memimpin, namun RUU tersebut tak kunjung jadi undang-undang.

Hal inilah yang membuat Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat kecewa pada Jokowi.

Muhammad Arman dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan dukungan diberikan pada Jokowi pada Pilpres 2014 lalu lantaran dalam janji politik Jokowi, dimasukkan soal perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat.


"Kalau periode lalu, terus terang Aman secara terbuka dukung Jokowi, alasan sederhana ada keberpihakan tertulis di Nawacita, karena itu masyarakat adat jatuhkan pilihan ke dia," kata Arman di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Minggu (10/2)
Namun, seiring berselang waktu, dan masa pemerintahan Jokowi memasuki tahun ke-lima, hingga kini RUU masyarakat adat belum juga disahkan menjadi undang-undang. 

Pihaknya pun kemudian mengingatkan Jokowi untuk tidak mengulang isu lama dengan menjual RUU ini demi mendulang dukungan di pilpres. 

"Nah kita tidak mau kemudian ini jadi isu saja terulang, jadi tak dikerjakan, kalau mau uji keberpihakan negara dari dua hal. Pertama sejauh mana dia komitmen, kedua melihat produk dari yang dihasilkan undang-undang dan kita lihat sekarang justru tidak terbukti," kata dia.
Sejak 2016 lalu, Arman menyebut pihaknya secara berkala terus menanyakan posisi pasti terkait RUU masyarakat adat ini. Namun, pihak pemerintah seolah saling lempar bola tanpa memberi kepastian jelas. 

"Kami ke KLHK, bilangnya sudah di Kemendagri, kami ke Kemendagri bilang sudah di KSP, kemudian ke Baleg, tapi semua nihil. Tidak ada satu pun yang bahas," kata Arman.

Tak hanya itu, pihaknya juga sempat meminta diskusi lanjutan terkait RUU ini dengan Kementeriam terkait, hanya saja tak pernah mendapat respon positif dari pihak-pihak tersebut. 

"Pertama, jawabannya normatif, kedua, kami diabaikan," katanya.
Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) menilai masyarakat adat di Indonesia masih berada di dalam pusaran dan menjadi korban konflik sumber daya alam dan agraria. Tercatat pada 2018 telah terjadi sekurangnya 326 konflik sumber daya alam dan agraria di Indonesia. 

Ratusan konflik tersebut melibatkan areal lahan seluas 2,1 juta hektare dengan korban 186.631 jiwa. Sedikitnya 176.637 jiwa adalah korban dari pihak masyarakat adat. Selain itu di tahun yang sama, KIARA mencatatkan pada 2018 setidaknya 5 orang dikriminalisasi dan satu orang meninggal dunia dari masyarakat adat di pesisir dan pulau-pulau kecil. 

"RUU Masyarakat Adat seharusnya dilihat sebagai persoalan genting oleh Kabinet Kerja. Karena sebagai pembantu Presiden harusnya membantu Jokowi-JK dalam memenuhi Nawacita terutama di tengah Agenda Politik 2019," kata Direktur HuMa, Dahniar Andriani.

Koalisi menilai menunda pengesahaan RUU Masyarakat Adat sama dengan menunda keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Koalisi menilai, dengan mengesahkan RUU Masyarakat Adat merupakan satu langkah progresif dalam menyelamatkan bangsa Indonesia, serta satu tindakan progresif penyelamatan tanah air. 

"RUU Masyarakat Adat ini mestinya dilihat pemerintah sebagai salah satu keberpihakan dalam penyelesaian konflik yang dihadapi Masyarakat Adat," ujar Bona Beding dari KIARA, salah satu organisasi yang tergabung dalam koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.




























sumber : CNNIndonesia.com

Related

Indonesia 135538410662736021

Post a Comment

emo-but-icon

item