Hari Ini, Polisi Akan Periksa Amien Rais Atas Kasus Dugaan Makar

6 Jam Diperiksa Penyidik, Amien Rais Tebar Senyum Tinggalkan Mapolda

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali   Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini akan memeriksa Amien Rais. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan diperiksa sebagai saksi tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
Seharusnya, Amien Rais diperiksa pada pada Senin 21 Mei 2019. Dia mangkir namun hadir menemani Prabowo Subianto saat membesuk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma ke Polda Metro Jaya pada malam harinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Ketua MPR RI tersebut pada hari ini, Jumat (24/5/2019).
"Kemarin (Senin) sudah kita jadwalkan yang bersangkutan tidak hadir, sudah kita jadwalkan lagi hari Jumat, panggilan kedua untuk Pak Amien Rais ya," ujar Argo.
Untuk itu, Argo berharap agar Amien Rais hadir dalam pemeriksaan tersebut. Sebab, pada panggilan perdana, Amien mengaku sibuk.
"Kita berharap yang bersangkutan hadir ya hari Jumat," kata Argo.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Eggi Sudjana dalam kasus makar. Penetapan tersangka ini menurut penyidik berdasarkan alat bukti dan juga pemeriksaan saksi-saksi
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019) malam.
Kata Argo, dengan keterangan saksi-saksi juga bukti penyidik melakukan gelar perkara. Alhasil, status celeg PAN tersebut dari saksi dinaikkan menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ujar Argo.
"Sesuai dengan pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana," sambungnya.














sumber : liputan6.com

Related

Indonesia 3706520307347013817

Post a Comment

emo-but-icon

item