Konsumsi Narkoba, ASN Polres Jaksel Penabrak 7 Pesepeda Dinonaktifkan

Kecelakan mobil dan motor di Sudirman

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali   Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TP yang menabrak tujuh pesepeda dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai pegawai di lingkungan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sejak kasus kecelakaan diproses Ditlantas Polda Metro Jaya, sementara kita nonaktifkan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Jakarta, Senin (30/12/2019).
Bastoni mengatakan, TP merupakan staf bidang logistik tepatnya di Sub-Bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras) Polres Jakarta Selatan dan sudah berdinas selama lima tahun.
TP dilaporkan menabrak tujuh pesepeda di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/12/2019) pagi pukul 06.10 WIB.
Pascakejadian TP kemudian diamankan dan diperiksa oleh penyidik kepolisian, termasuk tes urin dan hasilnya TP dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
Penyidik kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan kepada tersangka TP.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti kejadian seperti SIM A milik TP, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda.
Kecelakaan berlangsung di Jalan Jendral Sudirman arah selatan tepatnya depan Gedung Summitmas, Jakarta Selatan. Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah utara ke Selatan.
Sesampainya depan Gedung Summitmas, mobil menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang. Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan, pria berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar. Serta empat pria yang masih berstatus pelajar yang berinisial HF, RZ, GR, dan KA seluruhnya menderita luka.
Bastoni mengatakan TP akan diproses secara hukum pidana dan terancam hukuman seumur hidup, karena menabrak tujuh pesepeda dalam kondisi dipengaruhi narkoba.
Menurut Bastoni, selain menjalani hukuman terkait kecelakan, TP juga akan menjalani hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Yang bersangkutan ada kemungkinan dipecat, tapi tergantung dari keputusan sidang, ada sidang kode etik dan propamnya," ujar Bastoni.
Dia mengatakan pihaknya juga sudah menggeledah ruang kerja TP, tapi tidak ditemukan narkoba, begitu juga di rumahnya. TP dinyatakan positif narkoba dari hasil tes urine.





















sumber : liputan6.com

Related

Indonesia 4609153591399667973

Post a Comment

emo-but-icon

item