Antisipasi PMK, Pemkab Klungkung Gelar Rapat Koordinasi


Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Mengantisipasi adanya Penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang hewan ternak khususnya sapi, kerbau dan kambing. Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Pertanian mengadakan Rapat Kordinasi Rencana Tindak Lanjut Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku di Puskeswan, Kecamatan Klungkung, Selasa (5/7). Rapat dipimpin Langsung Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra, Forkompinda Klungkung, dan Instansi terkait lainnya.

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) juga dikenal sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) Adalah penyakit yang sering menyerang hewan ternak. Hewan yang rentan terkena penyakit ini biasanya ialah Sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. Jenis penyakit ini disebabkan dari virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, genus Apthovirus yakni Aphtaee epizootecae. Penyakit ini dapat menyebar dengan sangat cepat mengikuti arus transportasi daging dan ternak terinfeksi, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

Status PMK Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Zona Merah/Sudah tertular PMK (dengan peneguhan Laboratorium) adalah Kabupaten Gianyar, Buleleng, Karangasem dan Bangli. Zona Kuning/Laporan Suspeck PMK berdasarkan tanda klinis dilaporkan oleh Kabupaten Jembrana dan Kota Denpasar. Zona Hijau/Kabupaten yang masih belum ditemukan kasus PMK adalah Kabupaten Tabanan, Badung dan Klungkung.

Dari rapat kordinasi tersebut Bupati Suwirta menyampaikan PMK menjadi perhatian serius, dan tidak boleh lengah. "Adanya penyakit PMK ini kita tidak boleh lengah dan tetap waspada meskipun Kabupaten Klungkung dengan zona hijau, kita tetap waspada," ujar Bupati Suwirta

Lebih lanjut dijelaskan untuk mengantisipasi penyebaran PMK Bupati Suwirta tugaskan untuk membuat iklan layanan tentang informasi penyakit MK ini. Limbah pemotongan daging sapi juga harus perlu di perhatikan, dengan syarat pemetongan harus mendapat surat dari mantri kesehatan. "Lakukan langkah preventif penyemprotan disinfektan langsung ke ternak dan sekitar kandangnya serta pemeriksaan hewan ternak untuk mencegah wabah penyakit ini," imbuhnya.

Kadis Pertanian Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Juanida mengatakan, Strategi Rencana tindak lanjut penanganan PMK yakni, Pemotongan bersyarat pada ternak terinfeksi dan ternak sehat dalam satu kandang, Desinfeksi dan disposal pada lokasi pemotongan bersyarat, Pada Kabupaten/Kota zona merah dilakukan vaksinasi dalam radius 10 km dari titik kasus, tetapi karena keterbatasan vaksin, maka tahap pertama vaksinasi dilakukan pada radius 3 km, Pengetatan/pembatasan lalu-lintas hewan dan produk hewan rentan PMK, Biosekuriti ditempat pemasukan dan pengeluaran ternak, Komunikasi, Informasi dan Edukasi terkait PMK kepada masyarakat. "Pada zona Merah dan Kuning dilaksanakan Strategi 1 sampai 6, sementara pada zona Hijau untuk tahap awal hanya dilaksanakan Strategi 4 sampai 6," jelas Ida Bagus Juanida.

Lebih lanjut dijelaskan Gejala Klinik yang dihalami oleh sapi, yakni hilang nafsu makan, kaki mengalami pincang yang bersifat akut, Hipersalivasi (air liur berlebihan), air liur berbusa, Pembengkakan kelenjar submandibularis, Vesikel/lepuh atau erosi disekitar mulut, gusi,nostril, kulit sekitar teracak, putting, Hewan lebih sering berbaring, Demam tinggi (41°C). "Cara transisi atau penularan, Kontak antara hewan tertular dan rentan,Pernafasan/udara (aerosol), Saluran Reproduksi, Produk hewan dan produk sampingan yang tercemar(daging, susu, kulit, dll) dan Penyebaran mekanis (Lalulintas Bahan/Alat yang tercemar)," tambahnya.




(HUMASKLK/YANDE)

Related

Warta Semarapura 5672877349008485198

Post a Comment

emo-but-icon

item