Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Kasus Penganiayaan David Hari Ini
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali -
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan bakal menjalani sidang putusan terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9) hari ini.
"Iya, sesuai jadwal 7 September 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/9).
Ia mengatakan sidang putusan akan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Djuyamto menjelaskan tak ada persiapan khusus yang dilakukan PN Jakarta Selatan terkait sidang putusan itu.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
Mario Dandy dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Shane dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Shane juga dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mario, Shane, dan anak perempuan berinisial AG (15) juga dituntut untuk membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar).
Jaksa menjelaskan apabila Mario tak sanggup membayar restitusi tersebut, akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara. Sedangkan jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
Penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tindak pidana itu turut melibatkan anak AG yang telah divonis 3,5 tahun penjara.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Mario akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada David dan keluarga atas perbuatannya. Mario yakin kondisi David dapat pulih dengan mengutip salah satu ayat dari Al-Kitab. Ia menuturkan tak ada yang mustahil menurut Tuhan.
Tangis Mario pecah saat meminta maaf kepada kedua orang tuanya di ruang sidang PN Jaksel itu. Selain itu, Mario mengklaim siap membayar tuntutan ganti rugi atau restitusi kepada David sesuai kemampuannya.
Adapun Shane, dalam pledoinya, mengaku menyesal telah ikut menemani Mario menemui David kala itu. Ia pun mengaku hanya menjadi korban dalam kasus tersebut.
Sumber : CNN Indonesia