Hari ini, Siti Aisyah jalani sidang perdana di Malaysia



Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Dua terduga pelaku pembunuhan warga Korea Utara di Bandara Internasional Kuala Lumpur, hari ini, Rabu (1/3), di Pengadilan Malaysia. Dua terduga pelaku tersebut adalah Duon Thi Huong (29) asal Vietnam dan Siti Aisyah (25) asal Indonesia.
Mereka disidang secara terpisah di Pengadilan Kehakiman pada Rabu pagi waktu setempat.
Dikutip dari The star, tidak ada permohonan yang tercatat. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman mati.
Kemarin, Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali menyebutkan keduanya akan disidang hari ini. Duon dan Siti akan dikenakan Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Pelaku pembunuhan Kim Jong-nam REUTERS/Royal Malaysia Police
"Saya dapat mengonfirmasi hal tersebut," ujar Mohamed kepada Reuters.
Keduanya diduga terlibat dalam pembunuhan yang menewaskan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam. Pada 13 Februari lalu, Jong-nam tewas mengenaskan dalam perjalanan dari bandara KLIA ke rumah sakit. Dia sempat mengaku kepada petugas informasi, ada orang yang mengusap wajahnya.
Kedua tersangka itu mengaku disuruh untuk membuat lelucon jebakan dengan mengusap wajah seseorang yang menjadi target.
(merdeka.com)

Related

Dunia 7091073401505052325

Post a Comment

emo-but-icon

item