Menteri ESDM: Freeport Indonesia Tetap Divestasi 51%


Menteri ESDM: Freeport Indonesia Tetap Divestasi 51%

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan, PT Freeport Indonesia atau PTFI harus mengikuti aturan pemerintah untuk menjalankan divestasi 51 persen saham. 

"Ketentuan divestasi 51 persen juga tercantum dengan tegas dalam PP Nomor 1 Tahun 2017," kata Jonan dalam keterangannya, Sabtu, 18 Februari 2017.

Jonan mengaku, memang ada perubahan ketentuan divestasi dalam KK yang terjadi di 1991, yaitu menjadi 30 persen. Alasannya, karena pertambangan bawah tana. Namun, divestasi sebanyak 51 persen saham adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Agar Freeport Indonesia dapat bermitra dengan pemerintah, sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia, khususnya rakyat Papua juga ikut menikmati sebagai pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia," jelas Jonan.

Masalah divestasi Freeport ini memang pelik, bahkan perusahaan tambang emas yang memiliki kantor pusat di Amerika Serikat (AS) itu berniat membawa ke badan arbitrase internasional. Jonan sendiri menilai, permasalahan divestasi bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

"Itu adalah langkah hukum yang menjadi hak siapa pun. Namun, pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapa pun secara hukum, karena apa pun hasilnya dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan," terang Jonan. 

Memang, sambung Jonan, langkah arbitrase jauh lebih baik dari pada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemeritah. "Korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga, dan bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata," tegas Jonan.
(metrotvnews)

Related

Berita Ekonomi 8880082552864046137

Post a Comment

emo-but-icon

item