Polda Bali Didesak Tahan Munarman, Komponen Rakyat Bali Kawal Kasus Pecalang Sampai Tuntas


Polda Bali Didesak Tahan Munarman, Komponen Rakyat Bali Kawal Kasus Pecalang Sampai Tuntas

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali -  Sejumlah ormas yang tergabung dalam Komponen Rakyat Bali (KRB) meminta Polda Bali segera melakukan penahanan terhadap juru bicara (jubir) Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Hal tersebut disampaikan Koordinator KRB, Gusti Ngurah Artha, usai mengikuti sidang pembacaan pembatalan praperadilan yang diajukan Munarman melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (20/2/2017).
"Tentu kami inginkan segera diterbitkan Surat Penahanan (SP) supaya lebih kuat. Kita harapkan Polda Bali segera melakukan penahanan kepada Munarman," kata Ngurah Artha.
Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti ini menduga, jika tidak segera melakukan penahanan, nantinya kasus ini akan dimainkan oleh pihak Munarman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
"Siapa tahu ini strategi. Sekarang dicabut, besok punya bukti valid lagi mengajukan praperadilan. Ini harus dikuatkan," katanya.          Dengan tegas pihaknya menyatakan, ormas yang tergabung dalam KRB akan terus mengawal kasus dugaan fitnah terhadap pecalang yang dilakukan Munarman ini hingga tuntas.
Ngurah Artha berharap, Polda Bali dan pihak pengadilan bekerja maksimal menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
"Kami Komponan Rakyat Bali akan mengawal tuntas, supaya apa yang kami inginkan bisa terbukti. Karena kami sudah lelah negara ini diobok-obok oleh ormas intoleran. Agama satu dengan yang lainnya sudah akur, kemudian diganggu, diadu domba tentu ini tidak baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika," tegasnya.
"Kami berharap Polda Bali dan pihak pengadilan bekerja maksimal dan ini harus sampai ke balik jeruji besi," imbuh Ngurah Artha, yang sebelumnya bersama-sama masyarakat lintas agama di Bali melaporkan Munarman ke Polda Bali.
Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin (16/1/2017), terkait dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1 jam 24 menit 19 detik pada 16 Juni 2016.
Dalam video yang berjudul “Heboh FPI Sidak Kompas” itu, Munarman mengatakan pecalang di Bali melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.
Saat menjalani pemeriksaan, Munarman tak bisa memberikan bukti data yang valid terkait pernyataannya tersebut. Juru bicara FPI itu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas enam tahun.
Tidak Sebut Alasan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda BaliMunarman kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Denpasar minggu lalu.
Namun advokat dan mantan ketua umum YLBHI itu mencabut permohonan praperadilan tersebut.
Pihak panitera PN Denpasar telah menerima surat pencabutan permohonan praperadilan tertanggal 16 Februari dari Muhamad Zainal Abidin SH selaku anggota tim kuasa hukum Munarman (pemohon).
Meski demikian, sidang praperadilan tetap digelar di PN Denpasar, Senin kemarin.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Agus Walujo Tjahjono hanya dihadiri oleh tim Bidang Hukum Polda Bali selaku termohon. Sedang pihak pemohon tidak hadir.
Dalam persidangan, karena telah mengajukan surat permohonan pencabutan, hakim tunggal Agus Walujo Tjahjono hanya membacakan pembatalan praperadilan yang diajukan melalui tim kuasa hukum pemohon.
Ditemui usai sidang, tim Bidang Hukum Polda Bali --beranggotakan enam orang-- yang diketuai oleh AKBP Made Parwata menyatakan, dalam pembacaan pembatalan praperadilan oleh hakim, tidak disebutkan alasan kenapa pihak pemohon mencabut permohonan praperadilan.
"Tidak alasan kenapa praperadilan dicabut, yang jelas bahwa di dalam permohonannya mereka mencabut dan tidak ada alasan. Mereka hanya mencabut dan mereka (pemohon) mengatakan tidak ada kesalahan dalam permohonannya, hanya mencabut," ungkap Parwata.
Pemohon mengajukan permohonan pencabutan praperadilan minggu lalu, sebelum sidang digelar. Dikatakan Parwata, dengan diajukannya pencabutan, hakim tidak memerlukan persetujuan dari pihak termohon (Polda Bali).
"Permohonan praperdilan dicabut sebelum sidang. Jadi hakim tidak perlu minta surat persetujuan dari kami, selaku kuasa termohon," terangnya.
Dipaparkan Parwata, dalam penetapan Munarman sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan fitnah terhadap pecalang telah memenuhi prosedur.
Pun penetapan Munarman sebagai tersangka, pihak Polda Bali telah memiliki alat bukti yang cukup.
Prinsipnya penyidikan telah berjalan sesuai dengan prosedur dan kami juga sudah memiliki alat bukti sesuai dengan ketentuan untuk menetapkan terlapor (Munarman) sebagai tersangka," tegasnya.
Dengan dicabutnya permohonan praperadilan dari pihak pemohon, Parwata menyatakan kasusnya tetap dalam penyidikan Polda Bali. "Tetap dilanjutkan, tidak ada yang mempengaruhi proses penyidikan," katanya.
Ditanya mengenai kuasa hukum yang mendampingi Munarman, pihaknya menyebut ada 100 lebih pengacara. "Untuk kuasa hukum Munarman ada sekitar 104 pengacara," terang Parwata.
(tribunbali)

Related

Seputar Bali 8414895842551877398

Post a Comment

emo-but-icon

item