Gubernur Rekomendasi Bandara di Tengah Laut
http://www.srinadifm.com/2017/04/gubernur-rekomendasi-bandara-di-tengah.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Sesuai rekomendasi dengan Nomor 503/357/TARU-DPUPR tertanggal 24 Januari 2017 ltu, bandara terapung ini akan dibangun di laut kawasan Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Rekomendasi bandara terapung itu diberikan kepada PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) Panji Sakti, selaku perwakilan dari investor Airport Kinensis Consulting (AKC) Kanada. Informasi yang dihimpun NusaBali, dalam rekomendasi yang diterbitkan Gubernur Pastika itu jelas disebutkan Pemprov Bali memberikan rekomendasi persetujuan rencana lokasi bandara di lokasi lepas pantai (offshore) yang diprakarsai oleh AKC Kanada.
Dalam kopian rekomendasi Gubernur yang didapat NusaBali di Singaraja, Senin (10/4), juga disebutkan lokasi bandara di lepas pantai ini sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat 5 Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sistem Transportasi Nasional pada Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Bali.
Rekomendasi Gubernur ini sebagai tindak lanjut permohonan rekomendasi yang diajukan oleh PT BIBU Panji Saksi, 7 Januari 2017 lalu. Di samping itu, rekomendasi Gubernur juga berdasarkan rekomendasi persetujuan lokasi bandara yang diterbitkan oleh Bupati Buleleng.
Rekomendasi Bupati Buleleng diterbitkan tanggal 23 Januari 2017 atau sehari sebelum Gubernur menerbitkan rekomendasi bandara terapung. Bupati Buleleng saat itu masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), I Made Gunaja, karena Bupati Putu Agus Suradnyana tengah cuti kampanye Pilkada Buleleng 2017. Rekomendasi Bupati Buleleng bernomor 582/01/Ekbang tertanggal 23 Januari 2017 menyebut setujui rencana lokasi Bandara Internasional Bali Utara di Kecamatan Kubutambahan (Buleleng Timur).
Ditemui NusaBali di ruang kerjanya di Singaraja, Senin kemarin, Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka membenarkan pemerintah setempat telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan terhadap lokasi pembangunan Bandara Internasional Bali Utara. Menurut Dewa Puspaka, surat rekomendasi itu dikeluarkan oleh Plt Bupati Buleleng, Made Gunaja. Dewa Puspaka juga tidak menampik jika rekomendasi yang dikeluarkan 23 Januari 2017 tersebut adalah rekomendasi penetapan lokasi bandara.
“Pemerintah daerah tugasnya memberikan rekomendasi, karena pertama mereka konkret melakukan studi. Kedua, perusahaan PT Pembangunan Bali Mandiri dan PT BIBU Panji Sakti sudah presentasi feasibility study di Kementerian Perhubungan. Nah, dalam rangka menindaklanjuti hal itu, biar segera ada penetapan lokasi, tentu perlu rekomendasi dari Bupati dan ada rekomendasi Gubernur,” tandas Dewa Puspaka.
Menurut Dewa Puspaka, rekomendasi yang dikeluarkan belum tentu memuat lokasi pasti bandara. Pasalnya, kewenangan penentuan lokasi bandara sepenuhnya berada di Kementerian Perhubungan, dengan mempertimbangkan aspek-aspek keselamatan transportasi, utamanya penerbangan.
“Sekarang bola itu ada di Kementerian Perhubungan, karena penetapan lokasi bandara itu kewenangan Kemenhub. Posisi pemerintah daerah itu menunggu. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, sudah ada penetapan lokasi bandara yang definitif,” harapnya.
Disinggung soal Pemkab Buleleng setahun lalu sempat mengeluarkan rekomen-dasi, menurut Dewa Puspaka, memang benar adanya. Dia menyatakan rekomendasi yang diterbitkan kala itu bukan berarti sebuah izin yang diterbitkan pemerintah daerah. Menurut dia, pemerintah selalu menerbitkan rekomendasi untuk sebuah rencana investasi, selama memenuhi persyaratan tata ruang dan mendapat dukungan masyarakat.
“Rekomendasi itu kan bukan izin. Rekomendasi itu untuk menindaklanjuti sebuah rencana investasi. Tentunya diikuti persyaratan mengikat lainnya. Apalagi, membangun bandara itu kan tidak gampang. Setelah ada penetapan lokasi, belum tentu langsung dibangun. Apalagi, di Bali kajian itu harus secara mendalam. Bukan hanya dari lingkungan saja, tapi juga aspek sosial budaya,” tegas mantan Kepala Bappeda Buleleng ini.
Pihak PT BIBU Panji Sakti sendiri sebelumnya sempat memaparkan rencana investasinya mewujukan pembangunan bandara internasional di hadapan anggota DPRD Buleleng, Agustus 2016 lalu. Dalam pemaparannya, Presdir PT BIBU Panji Sakti, Made Mangku, mengaku tengah menunggu keputusan persetujuan penentuan lokasi dari Kemenhub untuk lanjut ke tahap pembangunan bandara terapung.
Disebutkan pula, pihaknya menggandeng tiga investor dari luar negeri dalam pengerjaan proyek bandara terapung bernilai Rp 50 triliun ini. Bandara akan dibangun 75 kilometer dari bibir pantai dengan luas areal 264 hektare. “Waktu yang akan membuktikan kinerja kami, apakah kami hanya omong-omong saja atau tidak,” katanya kala itu.
(NusaBali)