Pemprov Langsung Stop Proyek Kondotel


www.nusabali.com-pemprov-langsung-stop-proyek-kondotel

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Pemprov Bali turun ke lokasi pembangunan 3.000 kamar kondominium hotel (kondotel) yang diduga belum punya izin di Banjar Sawangan, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Jumat (12/5). Badan Lingkungan Hidup dan Satpol PP Provinsi Bali langsung hentikan sementara penggarapan proyek kondotel milik investor asing ini.

Kepala BLH Provinsi Bali, I Gede Suarjana, kemarin terjun langsung ke lokasi proyek kondotel bersama Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Provinsi Bali, Ida Bagus Parwata. Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Nyoman Sukadana, juga ikut terjun. 

Proyek 3.000 kamar kondotel yang pengerjaannya disetop sementara oleh Pemprov Bali ini berada di lahan seluas 15 hektare. Informasionya, pemilik lahan adalah PT Surya Raya Investama yang berkonsorsium dengan PT Country Gardenia (Perusahaan dari Hongkong), dengan membentuk PT Surya Gardenia Propertindo. Nah, PT Surya Gardenia Propertindo ini yang akan membangun sarana pariwisata berupa hotel, vila, kondotel, dan sarana penunjang lainnya. 

Menurut Kepala BLH Bali, Gede Suarjana, belum ada aktivitas pembangunan fisik di lokasi proyek ini. Yang dilakukan baru sebatas clearing batas kepemilikan tanah, pemagaran, dan pembuatan akses jalan untuk masyarakat menuju lokasi Pura Batu Belig. ”Kami sudah minta dihentikan dulu, sebelum dilakukan pengurusan izin pemanfaatan ruang. Mereka bisa melakukan pemanfaatan ruang kalau sudah ada izin prinsip. Ini izinnya prinsip saja belum ada,” tandas Suarjana.

Menurut Suarjana, pihak PT Surya gardenia Propertindo harus mengajukan dulu izin prinsip kepada Pemkab Badung. Kalau mereka memanfaatkan pantai, harus mengajukan izin pemanfaatan ke Pemprov Bali. Kemudian, ada lagi aturan pemanfaatan sempadan jurang dan pemanfaatan sempadan pantai yang harus dipenuhi.

“Mereka juga harus memenuhi dulu kesepakatan dengan masyarakat. Sebab, di sana ada Pura Geger dan Pura Batu Belig yang disucikan masyarakat,” ujar birokrat asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang mantan Karo Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Bali ini.

Sedangkan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pemprov Bali, IB Parwata, mengatakan investasi fasilitas pariwisata 3.000 kamar kondotel ini adalah Penanaman Modal Asing (PMA), karena ada keterlibatan investor asing. Karenanya, izin prinsip harus diterbitkan oleh pemerintah pusat. 

“Tapi, BKPM RI tidak akan mengeluarkan izin prinsip, karena Pemprov Bali masih memberlakukan moratorium pembangunan hotel di kawasan Bali Selatan. Kecuali yang bersangkutan (investor) mendapat rekomendasi dari Gubernur Bali dan juga harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari Pemprov Bali,” ujar IB Parwata secara terpisah, Jumat kemarin.

“Karena lakasinya merupakan kawasan strategis sesuai Perda Bali Nomor 16 tahun 2009 tentang RTRW Provinsi, maka mesti mendapat izin pemanfaatan ruang dari Gubernur Bali jika proyek tersebut nantinya direalisasikan. Kesimpulannya, Pemprov Bali masih pegang kunci perizinan,” lanjut Parwata yang kemarin didampingi Karo Humas Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra.

Terkait masalah ini, anggota Komisi III DPRD Bali (membidangi pembangunan dan lingkungan), Wayan Disel Astawa, mengatakan pihaknya akan mengusulkan untuk panggil pihak-pihak terkait atas rencana pembangunan 3.000 kamar kondotel tersebut. “Ini menyangkut kawasan zonasi. Di samping itu, hotel di kawasan Kuta Selatan sudah over. Ini harus segera ditindaklanjuti pimpinan Dewan,” ujar politisi PDIP asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.

Sementara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Badung menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait proyek 3.000 kamar kondotel di Sawangan ini. “Saya justru baru tahu. Jadi, kami tegaskan tidak pernah mengeluarkan izin kondotel dengan 3.000 kamar,” tegas Plt Kadis PMPTSP Badung, I Made Sutama, secara terpisah di Puspem Badung, Jumat kemarin.

Menurut Made Sutama, pihaknya memang ada menerbitkan persetujuan prinsip di kawasan tersebut. Hanya saja, persetujuan prinsip yang dimaksud bukan untuk proyek kondotel, melainkan usaha hotel. Jumlah kamarnya pun cuma 340 unit, dibangun di atas lahan seluas 14 hektare. 

“Kami memang pernah menerbitkan persetujuan prinsip untuk 340 kamar hotel. Persetujuan prinsipnya atas nama Tarsius Kundara dengan Nomor 4203/BPPT/Prinsip Hotel/VI/2015 tertanggal 30 Juni 2015,” terang Sutama yang kemarin didampingi Kabid Perizinan dan Kesejahteraan Rakyat Dinas PMPTSP Badung, AA Rahmadi.

Menurut Sutama, pesetujuan prinsip untuk Tarsius Kundara yang telah dikeluarkan tahun 2015 itu memiliki lahan seluas 14 hektare di dekat Pura Geger. Pihaknya tidak tahu apakah itu yang dimaksud akan adanya pembangunan 3.000 kamar kondotel.

“Lokasinya memang dekat Pura Geger. Tapi, itu bukan untuk China Country Garden, melainkan untuk Tarsius Kundara. Makanya, kami tegaskan lagi, tidak pernah menerbitkan persetujuan prinsip dan IMB untuk kondotel,” tandas birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan yang masih menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan/Pasedahan Agung Kabupaten Badung ini. 

Sutama menegaskan, persetujuan prinsip yang diterbitkan untuk Tarsius Kundara tahun 2015 itu sudah kedaluarsa. Pasalnya, sejak persetujuan prinsip diterbitkan hingga kini, investor tidak menindalnjutinya dengan proses perizinan lainnya, seperti mengurus analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, persetujuan prinsip hanya berlaku selama setahun.

“Kami sudah cek, persetujuan prinsip (untuk Tarsius Kundara, Red) tidak ditindaklanjuti, sehingga otomatis gugur,” tegas Sutama. Karena itu, bila di lokasi terdapat aktivitas pembangunan, maka itu tergolong ilegal. “Kalau ada pembangunan, ya harus dihentikan itu,” papar Sutama. 

(NusaBali)

Related

Seputar Bali 4438864915305120733

Post a Comment

emo-but-icon

item