BPK Nilai Kinerja Pemerintah Lindungi WNI Belum Efektif

BPK Nilai Kinerja Pemerintah Lindungi WNI Belum Efektif

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kinerja pemerintah belum sepenuhnya efektif dalam hal perlindungan warga negara Indonesia.

Penilaian itu diungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2019 yang diserahkan BPK ke DPR pada Selasa (2/10), yang didapat CNNIndonesia.com.

"Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa penyelenggaraan kegiatan perlindungan WNI di luar negeri dari aspek kelembagaan, dukungan sumber daya, diplomasi dan koordinasi, penanganan kasus, serta pelayanan dalam rangka perlindungan WNI di luar negeri belum sepenuhnya efektif," bunyi laporan BPK tersebut.
Dalam ikhtisarnya, BPK menyebut salah satu faktor yang kinerja tidak efektif adalah batas tanggung jawab dan wewenang antar kementerian, lembaga, dan instansi terkait perlindungan TKI di luar negeri belum sepenuhnya diatur secara jelas.


Menurut auditor, Kemlu RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebagai lembaga inti dalam perlindungan TKI memiliki kewenangan dan tanggung jawab tumpang tindih.

Hal tersebut menjadikan kinerja masing-masing lembaga dalam memaksimalkan perlindungan WNI, terutama TKI di luar negeri, kurang efektif.
Selain itu, BPK menilai pemerintah juga belum sepenuhnya memaksimalkan sosialisasi keharusan WNI untuk lapor diri saat berada di luar negeri. 

Menurut badan tersebut, perwakilan RI di luar negeri belum sepenuhnya optimal dalam menerima hasil lapor diri dan registrasi para WNI yang berada di luar negeri baik dalam rangka kunjungan sementara maupun menetap.

Mekanisme lapor diri dan registrasi WNI di luar negeri dibutuhkan untuk pendataan imigrasi dan administrasi lainnya.

Menurut BPK, pemeriksaan di empat perwakilan RI menunjukkan mekanisme dan prosedur lapor diri belum jelas dan tingkat kesadaran WNI masih rendah. Empat perwakilan RI itu terdiri dari Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru, Jeddah, Los Angeles, dan Cape Town.
"Kondisi tersebut mengakibatkan jumlah WNI yang ada di luar negeri tidak dapat diketahui secara pasti dan perwakilan RI tidak dapat segera merespons dan memberikan bantuan serta perlindungan kekonsuleran yang dibutuhkan oleh WNI, khususnya pada saat kondisi darurat," tulis BPK.

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum RI Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan bahwa salah satu hal yang membuat kinerja kementeriannya belum efektif dalam sektor perlindungan WNI adalah faktor eksternal yang merupakan kewajiban kementerian/lembaga lain.






































sumber : antaranews.com

Related

Dunia 8439449837730002357

Post a Comment

emo-but-icon

item