Perlu Tau Yuk! - Batas-Batas Wilayah Negara Indonesia
Foto: Worldometers.info/Lengkap! Batas-batas Wilayah Negara Indonesia |
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik serta Benua Asia dan Benua Australia. Sementara letak astronomisnya, Indonesia terletak antara 95o BT - 141o BT dan 6o LU - 11o LS.
Wilayah
Indonesia membentang luas, terdiri atas jajaran pulau-pulau yang tersebar dari
Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote. Dari data Badan
Informasi Geospasial (2019), Indonesia memiliki sekitar 17.504 pulau yang
berhasil diidentifikasi.
Luas
wilayah Indonesia secara keseluruhan, baik itu luas daratan maupun luas
lautannya sekitar 8,3 juta km2. Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai
negara terluas ke-7 di dunia.
Tidak
hanya itu saja, Indonesia juga memiliki garis pantai sepanjang 81.000 km, yang
menjadikan Indonesia sebagai negara kedua yang memiliki garis pantai terpanjang
di dunia setelah Negara Kanada. Demikian dikutip di buku Explore Ilmu
Pengetahuan Sosial Jilid 1 untuk SMP/MTs Kelas VII oleh Mulya dan buku Geografi
oleh Troels Raadam.
Secara
geografi, batas wilayah Indonesia dapat dibagi menjadi empat bagian yaitu
wilayah Indonesia barat, wilayah Indonesia utara, wilayah Indonesia selatan,
dan wilayah Indonesia timur.
Berikut penjelasan
selengkapnya tentang batas-batas wilayah negara Indonesia, sebagaimana dikutip
dari Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Wahono dan Abdul
Atsar:
Batas Wilayah Indonesia
di Sebelah Utara
Indonesia berbatasan
langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau
Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah
darat Indonesia.
Wilayah laut Indonesia
sebelah utara berbatasan langsung dengan lima negara, yaitu:
Batas Wilayah Indonesia
di Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah
NKRI berbatasan langsung dengan Samudra Hindia dan perairan negara India. Tidak
ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah
barat.
Meski secara geografis
daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki
batas-batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudra
Hindia dan Laut Andaman.
Dua pulau yang menandai
perbatasan Indonesia - India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di
India.
Batas Wilayah Indonesia
di Sebelah Timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan
langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudra Pasifik. Indonesia
dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antar kedua negara
tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah
laut.
Wilayah Indonesia di
sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini
sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan
Indonesia
di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste,
perairan Australia dan Samudra Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah
Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999,
dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur.
Provinsi
Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah
Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan
dengan perairan Australia.
Di
awal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah
negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas landas
kontinen.
Di
samping batas-batas wilayah yang sudah disebutkan sebelumnya, terdapat pula
pembahasan batas wilayah laut dengan negara-negara tetangga melalui perjanjian
bilateral dan membuat kesepakatan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
melalui perjanjian internasional atau multilateral.
Dengan
terjaganya keutuhan kesatuan wilayah, maka laut berfungsi politis sebagai
sarana pemersatu bangsa yang menghubungkan pulau-pulau di seluruh Nusantara,
seperti dikutip di buku IPS Terpadu oleh Anwar Kurniawan.
Berdasarkan
kesepakatan dengan PBB melalui konvensi Hukum Laut Internasional yang dibuat
pada tahun 1980, batas negara Indonesia terdiri atas tiga bentuk, yaitu batas
laut teritorial, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif. Adapun
penjelasannya sebagaimana dipaparkan dalam buku Geografi Membuka Cakrawala
Dunia oleh Bambang Utoyo, sebagai berikut:
1.
Batas Laut Teritorial
Batas
laut teritorial merupakan batas kedaulatan penuh pemerintah Indonesia. Negara
lain tidak diperkenankan memasuki wilayah ini tanpa izin resmi dari pemerintah
Indonesia. Apabila ada kapal atau pesawat asing yang memasuki wilayah laut
teritorial tanpa izin, pemerintah Indonesia berhak menghukum warga asing
tersebut.
Walaupun
demikian, sebagai warga masyarakat dunia internasional, tentu pemerintah
Indonesia memiliki kewajiban untuk menyediakan jalur pelayaran internasional
untuk tujuan-tujuan damai dan hubungan antar bangsa.
Kawasan
laut teritorial merupakan wilayah laut sejauh 12 mil laut (1 mil laut = 1,825
km) dari garis dasar ke arah laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungkan titik-titik ujung pulau-pulau terluar dari suatu negara maritim.
Ujung
terluar sebuah pulau dapat diketahui dengan cara menghitung rata-rata batas
garis pantai saat pasang naik tertinggi dan pasang surut terendah.
2.
Batas Laut Kontinen
Indonesia
memiliki dua batas landas kontinen, yaitu Landas Kontinen Asia di sekitar Laut
Natuna dan Selat Malaka yang berbatasan dengan Malaysia dan Singapura, serta
Landas Kontinen Australia di Laut Arafuru dan Laut Timor yang berbatasan dengan
Negara Australia.
Negara Indonesia memiliki
hak dan kewenangan untuk memanfaatkan semua sumber daya alam laut yang
terkandung di wilayah landas kontinen, dengan senantiasa menghormati dan tidak
mengganggu jalur pelayaran internasional.
3.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Batas
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ditarik sejauh maksimal 200 mil laut dari garis
dasar ke arah laut bebas. Pada zona ini, negara-negara asing bebas untuk
melakukan pelayaran, penerbangan, pemasangan kabel dan pipa sesuai dengan
prinsip hukum internasional.