Yogyakarta membuka nomor aduan khusus parkir
http://www.srinadifm.com/2017/12/yogyakarta-membuka-nomor-aduan-khusus.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan nomor khusus yang bisa dimanfaatkan masyarakat atau wisatawan untuk mengadukan pelanggaran parkir selama libur panjang akhir tahun.
"Sudah ada nomor aduan khusus parkir. Masyarakat atau wisatawan yang mengalami pelanggaran parkir seperti tarif tidak sesuai aturan bisa langsung menyampaikan aduan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis.
Nomor telepon yang bisa diakses warga untuk menyampaikan aduan mengenai pelanggaran parkir adalah 081802704212. Selain nomor khusus, Pemerintah Kota Yogyakarta juga membentuk Satuan Tugas Parkir Tertib Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
Meskipun sudah menyiapkan nomor aduan, namun Heroe tetap meminta masyarakat atau wisatawan untuk tertib dalam memarkirkan kendaraan mereka yaitu memanfatkan ruang parkir yang resmi.
Selain ruang parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta seperti Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali, Ngabean, Senopati dan Limaran, masih ada ruang parkir lain yang dikelola pihak ketiga dengan izin dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
Ruang parkir tersebut adalah ruang parkir khusus milik swasta dan ruang parkir yang dikelola oleh masyarakat di persil pribadi serta parkir insindental yang biasanya diselenggarakan atas izin dari camat.
"Khusus untuk di Alun-Alun Utara, parkir di lokasi tersebut melanggar aturan karena ruas jalan tersebut merupakan daerah larangan parkir dan penyelenggara parkir tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah," katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan tidak akan segan mencabut surat tugas juru parkir nakal yang melakukan pelanggaran aturan parkir, khususnya selama masa libur panjang akhir tahun.
"Dari laporan terakhir yang saya terima, sudah ada tujuh juru parkir yang diproses karena melakukan pelanggaran," katanya.
Menurut dia, juru parkir yang mengantongi surat tugas resmi dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan terbukti melakukan pelanggaran aturan baik pelanggaran tarif hingga izin parkir akan ditindak tegas dengan mencabut surat tugas yang diberikan.
Heroe menegaskan, sudah meminta Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk terus melakukan patroli di lokasi-lokasi rawan parkir liar dan pelanggaran tarif parkir selama libur panjang akhir tahun.
sumber :antaranews.com