Aktivis Minta Penghentian Reklamasi Diikat dengan Peraturan

Aktivis Minta Penghentian Reklamasi Diikat dengan Peraturan

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali    Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengaku senang dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Namun, mereka menyatakan perlu ada peraturan khusus yang mengikat keputusan Anies itu supaya lebih kuat.

"Karena bisa saja kalau izin dicabut, adalagi yang bisa mengajukan dengan nama berbeda atau perusahaan berbeda," kata Anggota KSTJ Tigor Hutapea, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/9).

Tigor mengusulkan supaya Anies menyertakan pasal atau aturan soal penghentian reklamasi di dua rencana peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi Teluk Jakarta. Menurut dia, hal itu buat mengantisipasi gubernur setelah Anies kembali mengajukan proyek reklamasi.


"Kan ada Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura). Bisa dimasukkan ke dalamnya," terang Tigor.
Sebelumnya, kemarin Anies mengumumkan telah mencabut izin 13 pulau reklamasi. Sementara wilayah yang sudah terlanjur terbentuk seperti pulau C dan D akan dibuat untuk kepentingan warga. Tigor mengamini hal ini dan menyebut pulau itu baiknya bisa diberikan untuk masyarakat.

"Lebih baik yang bisa menguntungkan masyarakat asal tidak merusak lingkungan. Kalau pulau G itu sepertinya sudah tenggelam dan tidak kelihatan," kata Anies.

Saat ini sudah terbentuk empat pulau buatan yang akan digunakan untuk kepentingan warga ibu kota. Anies menyatakan setelah pencabutan izin seluruh proyek pulau reklamasi, Pemprov DKI Jakarta akan fokus dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan wilayah kecil. Kemudian, lanjut Anies, mereka akan menitikberatkan kepada pemulihan wilayah Teluk Jakarta terutama pada aspek air sungai, pelayanan air bersih, serta pengolahan limbah.
Menghentikan reklamasi adalah bagian dari janji kampanye Anies saat Pilgub DKI 2017 silam. Langkah itu diawali dengan menarik pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura) bersama DPRD DKI pada Desember 2017.

Belum adanya dua aturan itu kemudian menjadi alasan Anies menyegel proyek pembangunan pulau reklamasi pada 7 Juni 2018. Sebanyak 932 bangunan dan proyek di Pulau reklamasi C dan D disegel. Selain itu, proyek lainnya pun dihentikan hingga dua raperda di atas selesai.






























sumber : CNNIndonesia.com

Related

Indonesia 4954560006842188494

Post a Comment

emo-but-icon

item