Keterangan belum cukup, alasan KPK tak tahan Zumi Zola

Hasil gambar untuk zumi zola

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali  Setelah diperiksa selama delapan jam pada Kamis (15/2) oleh penyidik KPK, Gubernur Jambi Zumi Zola tak ditahan. Zumi Zola pertama kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 6 miliar dalam pengerjaan beberapa proyek di Provinsi Jambi.
Alasan KPK tak menahan Zumi Zola karena penyidik masih perlu melakukan pendalaman dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. "Berarti belum cukup, keterangannya yang masih perlu digali lagi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Kamis (15/2) malam.
Terkait detail hasil pemeriksaan, Laode mengatakan belum berkoordinasi langsung dengan penyidik. "Saya kurang tahu. Saya belum bicarakan dengan para penyidik hasil pemeriksaan hari ini," ujarnya.
"Saya tidak bisa bicarakan terkait materi pemeriksaan tetapi penyidik menyimpulkan hari ini belum perlu ditahan," lanjutnya.
Usai diperiksa KPK pada pukul 17.40 WIB, Zumi Zola enggan berkomentar. Ia hanya berlalu sambil mengucapkan terima kasih kepada awak media. Dalam kasus ini, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. 



sumber : merdeka.com

Related

Indonesia 4288507213059018463

Post a Comment

emo-but-icon

item